Makna “Tidak Ada Paksaan dalam Beragama” Menurut
Imam Ibnu Katsir
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah terdapat satu ayat yang
berbunyi, “La Ikra fid Din”, yang biasa diterjemahkan menjadi, “Tidak
ada paksaan dalam(menganut) agama Islam”.
Sebagian orang ada yang memahami bahwa maksud ayat tersebut adalah larangan memaksa seorang Muslim untuk mengerjakan perintah ajaran Islam.
Sementara di sisi lain dalam syariat Islam ada anjuran untuk
menyuruh kepada kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang dari kemunkaran (nahyi
munkar).
Seringkali amar ma’ruf nahyi munkar dianggap sebagai
pemaksaan dalam bergama. Amar ma’ruf dianggap pemaksaan melakukan perintah
agama, dan nahyi munkar dipandang sebagai pemaksaan meninggalkan sesutu.
Kadangkala pelaku kemunkaran dan pembelanya juga berdalih dengan
kebebsan berekspersi. Walau tahu sadar
bahwa apa yang dilakukan tersebut bertentangan dengan agama. Tapi kan “tidak
ada paksaan dalam beragama”.
Benarkah demikian?
Bahwa tidak boleh ada paksaan melakukan kewajiban dalam
beragama. Atau tidak boleh memaksa orang lain meninggalkan sesuatu atas nama
agama?
Lalu bagaimana maksud dari “La Ikara fid Din” dalam ayat di
atas?
Baca Juga:
Program Orangtua Asuh Santri Tahfidz
PPDB SMA Al-Qur'an Wahdah Islamiyah Cibinong
17 Kaidah Pratktis Menhafal Al-Qur'an Menurut Syaikh Nashir Al-Umar (bag.2)
Untuk lebih jelasnya, pada tulisan ini penulis ketengahkan
penjelasan salah satu Mufassir terkemuka, al Imam Imaduddin Abul Fida Ismail
bin Umar bin Katsir la-Qurasyi ad Dimasyqi dalam kitabnya Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim.
Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna “La Ikraha fid
Din” adalah, “Janganlah kalian memaksa seseorang untuk masuk ke dalam agama
Islam”. Jadi maksudnya adalah larangan memaksa manusia memeluk agama Islam.
“Sebab (agama Islam itu) jelas dan nampak bukti-bukti kebenarannya”,
jelasnya. Sebagaimana ditegaskan pada frasa ‘’qad tabayyanar rusydu minal
ghayy; telah tampak (perbedaan antara) jalan kebenaran dengan jalan yang sesat”.
“Sehingga tidak butuh memaksa seseorang untuk masuk ke
dalamnya”. Lanjutnya.
“Bahkan siapa yang diberi hidayah oleh Allah, dilapangkan
dadanya, dan diterangi pandangannya untuk mengimani Islam maka akan masuk Islam
secara jelas”, terangnya.
Sebaliknya, “siapa yang buta hatinya serta tertutupi
pendengaran dan penglihatannya maka tidak ada gunanya dia masuk Islam secara
terpaksa”. []
Dengan demikian,makna la ikraha fid din adalah, manusia
tidak patut dipaksauntuk masuk Islam. Sebab kebenaran Islam berserta bukti dan
argumen kebenarannya sangat jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar